Polres sambas- Polda Kalbar, Polsek pemangkat melakukan penangkapan terhadap seorang anak yang berkonflik dengan hukum karena melajukan perbuatan cabul.
Korban TD yang masih berumur 14 tahun telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama inisial RG alias IKI yang beralamat di Desa Sebatuan kecamatan Pemangkat kabupaten sambas.
Peristiwa perbuatan terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sebangkau Rt. 001 Rw. 003 Desa Sebatuan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.
Pelapor (orang tua korban) baru mengetahui perbuatan tersebut pada hari Minggu tanggal tanggal 03 Maret 2024.
Kejadian bermula saat Anak Korban ijin dengan orang tuanya akan ke Kota Singkawang bersama-sama temannya pada hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2024 namun sampai hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 korban tidak pulang kerumah dan dilakukan pencarian oleh orang tua korban.kemudian pelapor mendapat informasi bahwa korban berada dirumah temannya yang belakangan diketahui bahwa temannya sdra RG alias IKI (pelaku) adalah pacar korban.
Setelah ditanya oleh orang tua korban, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Orang tua pelapor tidak terima atas perbuatan pelaku dan akhirnya orang tua pelapor melaporkan kasus tersebut kepolsek Pemangkat untuk proses hukum.
Saat ini pelaku masih dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kapolsek Pemangkat AKP AMBRIL.,S.H.M.A.P saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut ” saat ini pelaku sudah dilakukan pengamanan oleh kita dan dilakukan pemeriksaan intensif” Ucapnya.
Kapolsek Pemangkat menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kecamatan Pemangkat dan kecamatan salatiga khususnya agar benar- benar memperhatikan anak anaknya, jangan mudah memberikan anak untuk keluar malam, perhatikan teman -teman anak dan pantau terus pergaulan anak. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi di kecamatan Pemangkat dan kecamatan salatiga.
Isi kegiatan anak dengan hal yang positif Apalagi anak yang masih sekolah belum saatnya untuk diijinkan keluar malam untuk berteman.
Humas Polsek Pemangkat.