Dalam rangka mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Polsek Tekarang melakukan pengamanan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada (tanggal, jika ada), dipimpin langsung oleh Kapolsek Tekarang, AKP Sa’emni, SH.
Penertiban dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta mendapatkan pengawalan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tekarang.
Kapolsek Tekarang, AKP Sa’emni, SH, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkada. Kami mendukung penuh Panwascam dan PKD dalam melaksanakan tugasnya,” ujar AKP Sa’emni.
Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Tekarang menambahkan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pelaporan masyarakat terkait pelanggaran pemasangan APK di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan aman. Polsek Tekarang bersama Forkopimcam berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama rangkaian kegiatan Pilkada berlangsung.