
Sambas, Polda Kalbar – Kepolisian Resor Sambas Kalimantan Barat berhasil menangkap dua orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.
Kapolres Sambas Polda Kalbar AKBP Sugiyatmo S.I.K, melalui Kasihumas AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut, bahwa Polres Sambas telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk memberantas sindikat maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelas Kapolres.
Setelah dibentuk Satuan Tugas TPPO ini, pihaknya telah mengamankan dua orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal.
Dua orang pria tersebut masing-masing berinisial VCW (45) warganegara Malaysia yang beralamat di Kuching Sarawak Malaysia, dan inisial KL (43) WNI beralamat di Singkawang Kalbar.
Kedua tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekira pukul 09.30 Wib di Jl.Merdeka Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Kalbar.
“Pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 Satgas TPPO Polres Sambas bersama Anggota Polsek Sajingan Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Negara Malaysia yang di duga akan berkerja secara tidak resmi / non prosuderal setelah mendapat informasi tersebut Satgas melakukan penyelidikan dan ditemukan tiga WNI yang sedang menunggu di halte Res Area PLBN Aruk (1 pria dan 2 wanita), kemudian datang 1 unit mobil Inova Warna Silver yang di kendarai oleh Tersangka KL dan VCW untuk menjemput ketiga WNI tersebut setelah di lakukan pengecekan terhadap pengendara dijelaskan bahwa mereka akan berangkat ke Malaysia, selanjutnya kelima orang tersebut di bawa ke Mapolres Sambas untuk di mintai keterangan” jelas Kapolres.
“Ditambahkan lagi bahwa pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku adalah Tindak pidana Perdagangan orang dan/atau perlindungan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP” jelasnya.
Penulis : Humas Polres Sambas