Polres Sambas – Polda Kalbar, Rabu, 28 Februari 2024. Polres Sambas melaksanakan Press Conference terhadap pelaku kasus pelemparan batu yang menargetkan pengendara mobil dan rumah warga, berhasil diamankan oleh sat reskrim Polres Sambas.
Untuk saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berjumlah 5 orang. Yang mana diantaranya masih berstatus pelajar.
Motif dari perbuatan tersebut hanya untuk mencari perhatian dan mengharapkan pujian ataupun pengakuan. Dan aksi mereka ini merupakan tindak pidana murni, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolres Sambas, Akbp Sugiyatmo, S.I.K menuturkan pesan kamtibmas kepada masyarakat pasca kasus ini, untuk tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi melalui media sosial, juga jangan mudah dipengaruhi oleh statemen yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan ini.
“Percayakan kepada kami, dan kami memastikan bahwa kami sangat-sangat serius dalam penanganan masalah ini sampai TUNTAS”. Jelas Kapolres.