Operasi Pekat Kapuas 2025, Polsek Sajingan Besar Amankan Penjual Minuman Beralkohol Ilegal

Polres Sambas – Polda Kalbar, Pada hari Selasa, 4 Maret 2025, Polsek Sajingan Besar melaksanakan operasi pekat dengan sasaran para pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Sajingan Besar. Kegiatan yang dimulai pada pukul 22.00 WIB ini dipimpin oleh Camat Sajingan Besar, Obertus, S.P., dengan dukungan dari berbagai pihak termasuk Koramil 1208-02/SJK, Polsek Sajingan Besar, dan instansi terkait lainnya.

Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan beberapa pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, bersama dengan barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol.

Pelaku pertama yang diamankan adalah KJ, pemilik warung di Dsn Sei Enau, Ds Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar. Barang bukti yang ditemukan di tempat usahanya meliputi:

9 botol Bir merk ANGKER
6 botol Anggur Merah botol besar
6 botol Anggur Merah botol kecil
32 kaleng Bir merk CAMEL
25 botol Brandy
1 botol Arak putih
Pelaku kedua, CO, pemilik warung di Dsn Aruk, Ds Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, ditemukan barang bukti berupa:

19 botol Bir merk ANGKER
10 botol Anggur Merah botol besar
24 botol Brandy
Pelaku ketiga, SA, pemilik warung di Dsn Aruk, Ds Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, ditemukan barang bukti sebagai berikut:

9 botol Bir merk ANGKER
1 kaleng Bir merk CAMEL
Pelaku keempat, HY, pemilik warung di Dsn Aruk, Ds Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, ditemukan barang bukti berupa:

6 botol Bir merk ANGKER
6 botol Bir merk GUINES
3 botol Anggur Merah botol besar
Pelaku kelima, FB, pemilik warung di Dsn Aruk, Ds Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, ditemukan barang bukti sebagai berikut:

12 botol Brandy
8 kaleng Bir merk CAMEL
Pelaku terakhir, AO, pemilik warung di Dsn Keranji, Ds Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, ditemukan barang bukti berupa:

6 botol Bir merk ANGKER
4 botol Bir merk GUINESS
1 botol Brandy
10 botol Pujok
Setelah diamankan, masing-masing pelaku diberikan pembinaan oleh Forkopimcam dan Dewan Adat Dayak Kecamatan Sajingan Besar. Para pelaku juga membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Operasi Pekat ini diharapkan dapat menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.

Berita Terkait