HANYA MASALAH SEPELE, PELAKU INISIAL YD TEGA ANIAYA ISTRI SEHINGGA TRAUMA

Polsek pemangkat – Polres sambas – Polda Kalbar. Entah apa yang merasuki sdra YD, yang telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sdri EV sehingga korban tidak bisa beraktivitas hari-hari.

Kejadian tersebut terjadi pada hari  pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 12.40 WIB dirumah korban yang beralamat didesa Pemangkat kota kabupaten Sambas.

foto barangg bukti

Penganiayaan terhadap korban oleh pelaku dilakukan dengan cara ditendang berkali – kali oleh orang yang tak lain adalah suaminya sendiri inisial YD.

Tak cukup ditendang pada bagian lengan korban pelaku juga menendang leher korban pada saat korban terjatuh akibat pukulan pelaku.

Tak hanya sekali, pelaku melakukan penganiayaan kembali kepada korban pada hari Senin 25 Maret 2024 sekira jam 08.30 Wiba dirumahnya, Korban dipukul pada bagian belakang korban dengan sekuat tenaga pelaku, kemudian diludahi dan diancam akan dibunuh dengan menggunakan gunting yang dipegang pelaku.

Akibat tindakan pelaku korban sangat trauma dan takut kepada pelaku yang merupakan suaminya sendiri.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepolsek Pemangkat dan diterima sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 07 / III / 2024 / SPKT POLSEK PEMANGKAT / POLRES SAMBAS / POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 25 Maret 2024 .

Kapolsek Pemangkat AKP AMBRIL., S.A.P saat dihubungi menjelaskan bahwa benar kita sudah melakukan penyidikan terhadap kasus ini dan pelaku sudah ditangkap oleh unit reskrim Polsek Pemangkat dan dilakukan penyelidikan  yang intensif serta kita juga sudah mengamankan barang bukti.

AKP AMBRIL juga menghimbau kepada masyarakat jangan mudah melakukan penganiayaan kepada orang lain apalagi istri, bicarakan permasalah tanpa emosi dan carilah solusi yang tepat untuk menangani masalah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku kita terapkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 KUHP.

Humas Polsek Pemangkat.

Berita Terkait