Polres Sambas – Polda Kalbar, Tim Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polres Sambas bergerak cepat melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran di Kantor Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada Rabu malam (5/3/2025). Tim tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, setelah sebelumnya api berhasil dipadamkan oleh warga dan petugas pemadam kebakaran.




Dalam proses olah TKP, Tim Inafis menemukan bahwa kebakaran menghanguskan satu unit bangunan berukuran 20×25 meter yang terdiri dari dua lantai. Lantai dua, yang terbuat dari papan kayu, mengalami kerusakan terparah, sementara lantai bawah berbahan keramik dan berdinding semen mengalami kerusakan akibat kobaran api dan upaya pemadaman.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan kuat bahwa sumber api berasal dari lantai dua akibat korsleting listrik. Kesimpulan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi yang melihat api pertama kali muncul dari lantai atas. Barang bukti berupa potongan kayu bekas terbakar dan potongan kabel listrik juga telah diamankan oleh tim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Keterangan dari Ketua BPD dan perangkat desa menyebutkan bahwa sebelum kejadian, tidak ada aktivitas atau penggunaan perangkat listrik di lantai dua kantor desa. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kebakaran disebabkan oleh faktor teknis, bukan kelalaian manusia atau unsur kesengajaan.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat sebagai bentuk komitmen Polres Sambas dalam merespons setiap kejadian yang berpotensi merugikan masyarakat dan aset negara. “Kami akan terus mendalami kasus ini, mengumpulkan bukti-bukti pendukung, serta memastikan apakah benar kebakaran murni disebabkan korsleting listrik atau ada faktor lain yang perlu kami telusuri lebih lanjut. Hasil penyelidikan akan kami sampaikan secara transparan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas AKP Rahmad Kartono.
Humas Res Sambas arf




