Polres Sambas – Polda Kalbar, Ratusan pekerja dari PT. Duta Palma Group dan PT. Darmex Agro Group yang tergabung dalam Serikat Pekerja Borneo Raya (SPBR) menggelar aksi damai di Kabupaten Sambas. Mereka menuntut pemenuhan hak-hak normatif, yang termasuk pembayaran gaji yang belum dibayarkan sejak November 2024 dan Desember 2024, serta menuntut pencabutan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dinilai sepihak. Aksi ini mendapat pengamanan dari 308 personel kepolisian dan berlangsung dengan damai, meski terdapat ketegangan terkait ketidakhadiran manajemen perusahaan dalam mediasi.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan apel kesiapan pada pukul 07.30 WIB di Halaman Polres Sambas, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sambas. Sekitar pukul 08.00 WIB, massa yang berjumlah sekitar 250 orang bergerak menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas. Setibanya di lokasi, mereka menyampaikan orasi dan menuntut tiga hal utama: pembayaran gaji yang tertunda, pemutusan hubungan kerja yang adil, serta pencabutan mutasi sepihak oleh perusahaan.
Penyampaian tuntutan berlangsung dengan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian dan instansi terkait. Sebagai bagian dari penyelesaian, sebuah mediasi pun digelar di ruang rapat Disnakertrans Kabupaten Sambas pada pukul 11.50 WIB. Dalam mediasi ini, sejumlah perwakilan pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Sambas, serta mediator dari Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat hadir. Namun, meski ada pernyataan dari pihak pemerintah untuk mendukung hak-hak pekerja, pihak manajemen perusahaan tidak hadir, yang menghambat kemajuan dalam penyelesaian masalah.
Beberapa perwakilan pekerja, termasuk Ketua SPBR dan kuasa hukum mereka, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak manajemen. Mereka menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan undang-undang dan penutupan sekolah di area kebun semakin memperburuk situasi. Selain itu, banyak pekerja yang mengaku belum menerima hak mereka selama berbulan-bulan, membuat mereka semakin tertekan dan tidak puas dengan tanggapan perusahaan.
Pada sore hari, sekitar pukul 18.20 WIB, pekerja kembali menyampaikan pernyataan sikap mereka di halaman Disnakertrans Kabupaten Sambas. Mereka menuntut agar perusahaan segera membayar gaji yang tertunda, mempekerjakan kembali seluruh pekerja, serta menolak pemutusan hubungan kerja secara massal. Koordinator lapangan aksi, Firmansyah, dan sejumlah perwakilan lainnya mengungkapkan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga semua tuntutan dipenuhi.
Hingga saat ini, aksi damai masih berlangsung, dengan sejumlah pekerja menginap di kantor Disnakertrans Kabupaten Sambas sebagai bentuk protes. Rencana untuk melanjutkan aksi pada 31 Januari 2025 pun sudah disiapkan, dengan harapan dapat mendorong perusahaan untuk segera merespons tuntutan mereka. Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD berencana untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menekan perusahaan agar segera menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung lama ini. Situasi yang tidak kunjung menemukan titik terang ini berpotensi memicu eskalasi lebih lanjut jika tuntutan tidak segera dipenuhi.