Polres Sambas Laksanakan Pengamanan Rekonstruksi Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Polres Sambas – Polda Kalbar, Polres Sambas melalui Satreskrim menggelar kegiatan pengamanan rekonstruksi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Bangunan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas. Rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang ditangani oleh Polsek Pemangkat.

Kasus ini berkaitan dengan kejadian pada 10 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di kediaman korban almarhumah Sdri. A (inisial), yang beralamat di Jl. H. Saman Gg. Perintis II, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat. Dalam kasus ini, terduga pelaku berinisial DS diduga melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1 dan ke-3, serta ayat (3), yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Rekonstruksi memperagakan 28 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka dengan pengawasan ketat penyidik Satreskrim Polres Sambas dan personel pengamanan dari Satsamapta. Proses ini juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Sambas, termasuk Kasubsi A Muhammad Abrar Pratama, SH, Jaksa Fungsional Fajar Wahyudi, SH, dua orang saksi, serta wartawan dari berbagai media lokal dan nasional.

Sebanyak 22 personel Polres Sambas dikerahkan untuk mengamankan jalannya kegiatan rekonstruksi yang berlangsung aman dan tertib. Kehadiran media juga merupakan bentuk transparansi proses hukum serta memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus ini.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K.,S.H.,M.H. menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional oleh penyidik Satreskrim Polres Sambas guna memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang akibat tindakan kriminal yang keji, dan Polres Sambas berkomitmen menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait