Kabagops Polres Sambas Kompol Andri Syahroni S.I.P.,M.M., Pimpin Pengamanan Aksi Damai Pekerja PT Duta Palma di Sambas: Tuntut Pembayaran Gaji dan Pemulihan Hak Pekerja

Polres Sambas – Polda Kalbar, Ratusan pekerja dari PT Duta Palma Group dan PT Darmex Agro Group yang tergabung dalam Serikat Pekerja Borneo Raya (SPBR) menggelar aksi damai di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Mereka menuntut pemenuhan hak-hak normatif yang belum diberikan oleh perusahaan, termasuk pembayaran gaji yang belum dibayarkan sejak November dan Desember 2024. Selain itu, mereka juga menuntut pencabutan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dinilai sepihak. Aksi ini mendapat pengamanan ketat dari 308 personel kepolisian, dan berlangsung dengan damai meski sempat ada ketegangan terkait ketidakhadiran manajemen perusahaan dalam mediasi.

Rangkaian aksi dimulai pada pukul 07.30 WIB dengan apel kesiapan di Halaman Polres Sambas yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sambas. Sekitar pukul 08.00 WIB, ratusan pekerja yang berjumlah sekitar 250 orang bergerak menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas. Setibanya di lokasi, mereka menyampaikan orasi untuk menuntut tiga hal utama: pembayaran gaji yang tertunda, pemutusan hubungan kerja yang adil, serta pencabutan mutasi sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.

Penyampaian tuntutan berlangsung dengan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian dan instansi terkait. Untuk mencari solusi, sebuah mediasi diadakan di ruang rapat Disnakertrans Kabupaten Sambas pada pukul 11.50 WIB. Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Sambas, serta mediator dari Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat. Namun, meskipun ada pernyataan dukungan dari pihak pemerintah untuk memenuhi hak pekerja, pihak manajemen perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Ketidakhadiran manajemen ini dianggap sebagai kendala besar dalam mencari penyelesaian masalah.

Beberapa perwakilan pekerja, termasuk Ketua SPBR dan kuasa hukum mereka, menyatakan kekecewaannya atas absennya pihak manajemen perusahaan. Mereka menilai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak bertentangan dengan undang-undang, dan menambahkan bahwa penutupan sekolah di area kebun semakin memperburuk situasi. Banyak pekerja yang mengaku belum menerima hak mereka selama berbulan-bulan, membuat mereka merasa tertekan dan frustrasi dengan respon perusahaan yang dianggap tidak memadai.

Pada sore hari, sekitar pukul 18.20 WIB, para pekerja kembali menyampaikan pernyataan sikap mereka di halaman Disnakertrans Kabupaten Sambas. Mereka menuntut agar perusahaan segera membayar gaji yang tertunda, mempekerjakan kembali seluruh pekerja yang di-PHK, serta menolak pemutusan hubungan kerja secara massal. Koordinator lapangan aksi, Firmansyah, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntutan mereka dipenuhi. Aksi damai ini pun masih berlanjut hingga malam hari, dengan sebagian pekerja memilih menginap di kantor Disnakertrans sebagai bentuk protes.

Hingga Jumat, 31 Januari 2025, aksi ini masih berlangsung, dengan rencana untuk melanjutkan demonstrasi di hari tersebut. Para pekerja berharap dapat mendorong perusahaan untuk segera merespons tuntutan mereka. Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD berencana mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan tekanan kepada perusahaan agar segera menyelesaikan permasalahan ini. Aksi yang berlangsung lama ini berpotensi memicu eskalasi lebih lanjut jika tidak ada titik terang dalam waktu dekat. Pengawalan ketat oleh pihak kepolisian tetap diterapkan, termasuk pengawalan untuk membawa para pengunjuk rasa kembali ke Sajingan pada pukul 14.00 WIB.

Humas Polres Sambas

Berita Terkait