UPACARA PTDH DAN KORPS RAPOR KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN ANGGOTA POLRI POLRES SAMBAS TMT 1 FEBRUARI 2024

Polres Sambas – Hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 07.20 Wib bertempat di aula Dhira Wijaya Polres Sambas telah dilaksanakan kegiatan Korps Rapor Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri Polres Sambas TMT 1 Februari 2024.


Dipimpin oleh Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K. (1/02/2024)

Puji Dan syukur kehadirat Allah Subhanahu wa ta’ala / Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat Dan karunianya kita dapat berkumpul untuk melaksanakan upacara PTDH dan Korps Rapor Kenaikan pangkat Pengabdian, yang mana anggota naik pangkat dari AKP ke Kompol sesuai dengan Keputusan Kapolri nomor : KEP/1730/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023,
Kompol Sahid NRP 66040464 jabatan Kanit Binmas Polsek Pemangkat Polres Sambas TMT 1 Februari 2024.
Dan anggota yang di PTDH sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalbar nomor : KEP/7/2024 tanggal 10 Januari 2024, sbb :
Aipda Mohd. Nuril Huda NRP 78121198.

Kapolres Sambas selaku irup memberikan arahan kepada semua personel dan terhadap personel yang melakukan tindak pidana merupakan konsekuensi yang berat atas sanksi kedepannya dan realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum Iternal organisasi yang harus dijunjung tinggi terhadap setiap keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri karena personel Polri tersebut telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan pasal 12 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian anggota Polri.

Harapan Pimpinan Polres disamping penegakan hukum kepada personel internal polri yang telah dilakukan ini agar tidak ada lagi anggota lain membuat pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.


Selamat kepada personel yang telah naik pangkat dan merasakan setingkat lebih tinggi sebelum massa purna selesai tutur Kapolres.

Korps Rapor Kenaikan Pangkat Anggota dan PNS Polri Polres Sambas merupakan salah satu program pembinaan karier bagi pegawai negeri pada Polri yang dilaksanakan secara objektif, adil dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku begitupun sebaliknya pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ini merupakan bentuk realisasi penerapan kedisiplinan supremasi hukum di dalam internal Polri yang harus tetap dilaksanakan apabila terjadi pelanggaran hukum.

Berita Terkait